Halo Sobat Disdukcapil Pesisir Barat, Seunyinni! 👋
Tabik punn 🙏

Menurut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Perubahan Nama merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI), yang diakui oleh Negara dan wajib dilindungi.
Perubahan Nama adalah proses di mana individu mengajukan permohonan untuk mengganti nama yang terdaftar dalam dokumen kependudukan. Alasan di balik perubahan ini bisa bervariasi, mulai dari keinginan pribadi hingga alasan hukum yang sah. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan; diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
Berikut kami sampaikan prosedur dan persyaratan dalam proses pencatatan perubahan nama, simak yuk!

__

Yuk urus sendiri dokumen kependudukan Anda.
✅ Mudah 🏠 Bisa diakses secara langsung atau online melalui aplikasi Saibatin
✅ Cepat ⚡ Pelayanan prima untuk kenyamanan Anda
✅ GRATIS 💯 Tanpa biaya sepeser pun!

Jika ada kendala, kami siap membantu! 🤝

Hubungi Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat melalui:

Whatsapp: 0812-7301-1137
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: https://disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

Salam Dukcapil Prima
Dukcapil Pesisir Barat Membahagiakan Masyarakat☺️

PENGADUAN PUBLIK