Dalam rangka meningkatkan optimalisasi layanan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat menginisiasi pembangunan aplikasi SAIBATIN (Sistem Informasi Adminduk Berbasis Teknologi Terintegrasi).

Aplikasi SAIBATIN bertujuan untuk membantu dan memudahkan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat dalam mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara transparan, cepat, dan daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan Disdukcapil Pesisir Barat.

Melalui aplikasi ini, masyarakat Pesisir Barat dapat mengajukan pembuatan dokumen, seperti

  • Kartu Keluarga,
  • Surat Pindah dan Datang,
  • KTP elektronik,
  • KIA (Kartu Identitas Anak),
  • Akta Kelahiran,
  • Akta Kematian,
  • Akta Perkawinan,
  • Akta Perceraian,
  • dan dokumen kependudukan lainnya.

Aplikasi ini dapat diakses secara mandiri menggunakan perangkat telepon genggam berbasis sistem android, laptop atau komputer.

Bagi masyarakat Pesisir Barat yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang IT, dapat mengajukan permohonan dengan bantuan Operator SAIBATIN di Pekon/Desa/Kelurahan masing-masing.

Silahkan ajukan permohonan administrasi kependudukan Anda secara online melalui aplikasi SAIBATIN dengan mengunduh melalui Play Store untuk pengguna android (belum tersedia bagi pengguna IOS)

atau dapat mengunjungi situs SAIBATIN dengan mengunjungi link di bawah ini:

https://saibatin.pesisirbaratkab.go.id

Semua pelayanan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui aplikasi SAIBATIN ini GRATIS dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Berikut ini merupakan petunjuk penggunaan Aplikasi SAIBATIN.

PENGADUAN PUBLIK