
PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK CUKUP SEKALI BERLAKU SEUMUR HIDUP
Dulu banyak yang mengira harus membuat NIK baru dan rekam KTP ulang setiap pindah domisili atau 5 tahun sekali, tetapi sebenarnya Indonesia sudah menerapkan satu data kependudukan, artinya satu penduduk hanya boleh punya 1 NIK, 1 KTP Elektronik, dan 1 Kartu Keluarga.
Dengan adanya kebijakan NIK tunggal, maka setiap warga negara hanya perlu melakukan perekaman KTP elektronik sekali seumur hidup. Meskipun pindah domisili, habis masa berlaku, ataupun perubahan elemen data di KTP Elektronik, cukup lakukan cetak ulang KTP Elektronik.
Apabila seseorang melakukan perekaman lebih dari satu kali di tempat berbeda, maka terdapat kemungkinan terjadi data ganda pada KTP-el. Data Ganda merupakan kondisi dimana data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali sehingga berpotensi terjadi perbedaan identitas.
Hukum mengenai NIK Ganda tertuang dalam pasal 97 Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi:
"Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)"
__
Salam Dukcapil Prima
Disdukcapil Pesisir Barat Membahagiakan Masyarakat 😊
Â
