
Pesisir Barat — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat, Ahmad Khotob, menerima audiensi dari jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka membahas koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan Isbat Nikah, yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Pesisir Barat, Selasa (23/06/2026).
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat, terutama pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat, yakni Edison Hakim Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Elliyana Aprini Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi, Erik Arnada. Pranata Komputer Ahli Pertama, serta Yeni Sumarti Penata Layanan Operasional.
Dalam audiensi tersebut, Ahmad Khotob menyampaikan bahwa program Isbat Nikah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara agama dan negara.
“Isbat Nikah bukan hanya soal pengesahan pernikahan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga dokumen identitas lainnya. Oleh karena itu, sinergi antara Kemenag dan Disdukcapil sangat penting untuk memastikan pelayanan berjalan optimal,” ujar Ahmad Khotob.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Agama siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi lintas sektor, agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran.
Sementara itu, pihak Disdukcapil menyambut baik koordinasi tersebut dan berharap kolaborasi yang terjalin dapat semakin memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam penataan administrasi kependudukan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama dalam mekanisme pelaksanaan Isbat Nikah sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Pesisir Barat.
