Assalamualaikum Wr Wb

Halo Sobat Disdukcapil Pesisir Barat!

Tabik punn 🙏

 

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen kependudukan dalam format digital yang telah ditandatangani secara elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.

 

Jadi, jangan khawatir! Dokumen kependudukan digital yang telah dilengkapi TTE dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pelayanan Dukcapil Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis.

 

__

 

Yuk urus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Anda.

✅ Mudah 🏠 Bisa diakses secara langsung atau online melalui aplikasi Saibatin

✅ Cepat ⚡ Pelayanan prima untuk kenyamanan Anda

✅ GRATIS 💯 Tanpa biaya sepeser pun!

Jika ada kendala, kami siap membantu! 🤝

 

Hubungi Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat melalui:

 

Whatsapp: 0812-7301-1137

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website: https://disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

 

Salam Dukcapil Prima

Disdukcapil Pesisir Barat Membahagiakan Masyarakat 😊

PENGADUAN PUBLIK