
Dalam upaya meningkatkan keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengeluarkan Surat Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil. Surat ini menjelaskan pedoman yang harus diikuti oleh instansi terkait dalam penulisan tempat peristiwa, khususnya untuk kelahiran dan kematian, di dalam dokumen kependudukan. Adapun beberapa poin penting dari surat ini adalah sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Penulisan Tempat Peristiwa
Surat ini merujuk pada Petunjuk Pengisian Formulir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penulisan tempat peristiwa dalam dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran atau kematian, harus mencantumkan nama kabupaten atau kota terjadinya peristiwa tersebut.
2. Aturan Penulisan Tempat Peristiwa
Untuk peristiwa yang terjadi di dalam negeri, seperti kelahiran atau kematian, nama kabupaten atau kota tempat terjadinya peristiwa harus dicantumkan. Contohnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pesisir Barat akan ditulis sebagai "Pesisir Barat"
Contoh:
1. Pada surat keterangan lahir, tempat lahir adalah Pekon Marang, maka tempat kelahiran di KK maupun Akta Kelahiran tetap ditulis "PESISIR BARAT"
2. Pada surat keterangan kematian, tempat meninggal adalah RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, maka tempat kematian di Akta Kematian dituliskan "BANDAR LAMPUNG"
Terima kasih
Salam Dukcapil Prima
Dukcapil Pesisir Barat Membahagiakan Masyarakat 😊
