Halo Sobat Disdukcapil Pesisir Barat!
Tabik punn 🙏

Kami menghimbau kepada masyarakat yang sedang dalam proses pindah domisili dari Pesisir Barat ke luar Kabupaten/Kota/Provinsi dan sudah memiliki SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), agar segera mengurus proses perpindahan lebih lanjut dengan melaporkan SKPWNI ke Disdukcapil Kabupaten/Kota tujuan. Hal tersebut dikarenakan Masa Berlaku SKPWNI hanya 1 tahun.

Jika masa berlaku SKPWNI telah habis, masyarakat harus mengurus ulang proses pindah dari awal yakni membuat SKPWNI baru di Disdukcapil Pesisir Barat.

Segera selesaikan seluruh prosedurnya, jangan sampai ada yang tertunda ya.

__

Yuk urus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Anda.
✅ Mudah 🏠 Bisa diakses secara langsung atau online melalui aplikasi Saibatin
✅ Cepat ⚡ Pelayanan prima untuk kenyamanan Anda
✅ GRATIS 💯 Tanpa biaya sepeser pun!
Jika ada kendala, kami siap membantu! 🤝

Hubungi Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat melalui:

Whatsapp: 0812-7301-1137
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: https://disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

Salam Dukcapil Prima
Disdukcapil Pesisir Barat Membahagiakan Masyarakat 😊

PENGADUAN PUBLIK