
PENGUMUMAN PENTING‼️
Halo Sobat Disdukcapil Pesisir Barat, Seunyinni! 👋
Tabik punn 🙏
Diberitahukan kepada seluruh Masyarakat Pesisir Barat bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun lebih 14 hari wajib, melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el)🪪.
Perlu diketahui bahwa tanpa melakukan perekaman KTP-el, maka dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) tidak dapat diterbitkan maupun dicetak. Hal ini dapat menyebabkan terhambatnya berbagai keperluan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi usia wajib KTP untuk segera datang dan melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Dengan melakukan perekaman KTP-el tepat waktu, pengurusan KK dan dokumen kependudukan lainnya dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Mari tertib administrasi kependudukan demi kemudahan pelayanan bagi kita semua.
__
Yuk urus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Anda.
✅ Mudah 🏠 Bisa diakses secara langsung atau online melalui aplikasi Saibatin
✅ Cepat ⚡ Pelayanan prima untuk kenyamanan Anda
✅ GRATIS 💯 Tanpa biaya sepeser pun!
Jika ada kendala, kami siap membantu! 🤝
Hubungi Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat melalui:
Whatsapp: 0812-7301-1137
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: https://disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id
Salam Dukcapil Prima
Dukcapil Pesisir Barat Membahagiakan Masyarakat☺️
