Selasa (25/02/2025) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat memberikan pelayanan perekaman KTP elektronik bagi penduduk disabilitas di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pesisir Barat. 
Teknis kegiatan dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri, lalu data biometrik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat untuk kemudian siap dicetak berupa KTP Elektronik sehingga bisa membantu penduduk yang bersangkutan dalam mengurus administrasi pelayanan publik seperti kesehatan, bantuan sosial dan sebagainya.
Mal Pelayanan Publik menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas berupa jalur khusus disabilitas, kursi roda untuk disabilitas.
Disdukcapil Pesisir Barat juga memberikan pelayanan prioritas dan jemput bola kepada penyandang disabilitas yang diharapkan bisa memberikan kenyamanan bagi penduduk disabilitas dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Hal tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat dalam memberikan pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, dan Melayani) kepada seluruh elemen masyarakat.

PENGADUAN PUBLIK