Rabu (25/06/2025) -  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Elliyana Aprini, S.Pd., M.M., menandatangani kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Inovasi Sipandu (Sistem Pencatatan Nikah Umat Hindu) dengan Rumah Bina Keluarga Sunia (RBKS) Pesisir Barat bersama I Gede Yogi Fernando selaku Ketua RBKS di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Elliyana Aprini, S.Pd., M.M., mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah mempermudah proses pencatatan perkawinan dengan menyediakan layanan yang terintegrasi dan terkoordinasi, memungkinkan pasangan Hindu untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan setelah prosesi pernikahan.

Pencatatan perkawinan di Disdukcapil, meskipun dilakukan setelah prosesi keagamaan, memiliki implikasi penting dalam memberikan pengakuan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pasangan suami-istri serta anak-anak mereka.

Kerja sama Inovasi Sipandu ini bertujuan untuk memudahkan layanan administrasi kependudukan secara cepat, akurat, dan terintegrasi, khususnya pembuatan dokumen Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, dan KTP Elektronik bagi Umat Hindu yang melaksanakan pernikahan.

PENGADUAN PUBLIK