Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Bupati Pesisir Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.12/110/IV.11/2025 tentang Larangan Gratifikasi / Suap / Pungutan Liar terkait Layanan Administrasi Kependudukan
Surat Edaran ini diterbitkan dengan dasar:
1️⃣ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2️⃣ Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Berdasarkan ketentuan tersebut, disampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Larangan bagi Pegawai Disdukcapil
Seluruh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat dilarang menerima atau meminta gratifikasi, hadiah, dan pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
2. Larangan bagi Masyarakat
Masyarakat dilarang memberikan gratifikasi, hadiah, dan pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
3. Layanan Gratis
Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat tidak dipungut biaya (gratis).
4. Pengawasan dan Penegakan Disiplin
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat wajib memastikan seluruh pegawai mematuhi ketentuan ini. Bagi pegawai yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Saluran Pengaduan
Apabila masyarakat menemukan atau mengalami praktik gratifikasi, suap, atau pungutan liar, diimbau agar segera melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi atau Pengaduan Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat melalui:
Whatsapp: 0812-7301-1137
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: https://disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id
6. Pemantauan oleh Inspektorat
Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap upaya pengendalian gratifikasi di seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan pelayanan administrasi kependudukan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Terima kasih
Salam Dukcapil Prima
Dukcapil Pesisir Barat Membahagiakan Masyarakat 😊
