KTP HILANG ATAU RUSAK, BAGAIMANA CARA MENGURUSNYA?

Halo Sobat Disdukcapil Pesisir Barat, Seunyinni! πŸ‘‹
Tabik pun πŸ™

Semua Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, bagaimana jika KTP hilang atau rusak dan seperti apa cara mengurusnya?
Simak jawabannya!

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Peraturan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan hilang KTP-el dari Kepolisian (Jika KTP Hilang)
- Untuk yang kasus KTP-el rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa KTP-el lama yang rusak.

Mudah sekali bukan!

__

Yuk urus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Anda.
βœ… Mudah 🏠 Bisa diakses secara langsung atau online melalui aplikasi Saibatin
βœ… Cepat ⚑ Pelayanan prima untuk kenyamanan Anda
βœ… GRATIS πŸ’― Tanpa biaya sepeser pun!
Jika ada kendala, kami siap membantu! 🀝

Hubungi Disdukcapil Kabupaten Pesisir Barat melalui:

Whatsapp: 0812-7301-1137
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: https://disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

Salam Dukcapil Prima
Disdukcapil Pesisir Barat Membahagiakan Masyarakat 😊

PENGADUAN PUBLIK