Selasa (23/07/2025) -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta pembahasan teknis penggunaan aplikasi SAIBATIN (Sistem Informasi Adminduk Berbasis Teknologi Terintegrasi) pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 08.30 WIB di ruang OR Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Barat, Ketua dan anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ketua dan anggota Rumah Bina Keluarga Sukinah (RBKS).
Rapat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Dinas Dukcapil dengan IBI melalui inovasi HELAU (Hadiah Melahirkan Dapat 3 Dokumen), yang memberikan layanan langsung berupa tiga dokumen kependudukan sekaligus kepada ibu yang melahirkan, yaitu akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, Dinas Dukcapil juga memperkuat kerja sama dengan RBKS melalui inovasi SIPANDU (Sistem Pencatatan Nikah Umat Hindu), guna memfasilitasi pencatatan pernikahan umat Hindu secara tertib dan terintegrasi.
Melalui integrasi dengan aplikasi SAIBATIN, kedua inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, dan ramah teknologi, sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat hingga ke pelosok.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan mitra organisasi masyarakat seperti IBI dan RBKS sangat penting untuk mewujudkan layanan adminduk yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengapresiasi inisiatif dan inovasi yang dikembangkan Dinas Dukcapil, dan berharap agar kerja sama ini terus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Pesisir Barat.
Rapat ini diakhiri dengan diskusi teknis mengenai mekanisme penggunaan aplikasi SAIBATIN dalam implementasi inovasi HELAU dan SIPANDU.

 

 

PENGADUAN PUBLIK