
Scan QR Code hanya bisa discan dengan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)β¨
Halo Sobat Disdukcapil Pesisir Barat, Seunyinni! π
Tabik punn π
Mulai 1 januari 2026 QR Code pada KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai melalui Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.
QR Code Dokumen Kependudukan hanya bisa discan dengan aplikasi IKD ( Identitas Kependudukan Digital ).
Aplikasi IKD tersedia resmi di Google Playstore/ AppStore.
Scan QR Code di IKD berfungsi untuk memastikan dokumen warga aktif dan terdaftar di Dukcapil.
Yuk, pastikan IKD sudah terpasang di HP kamu!
Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil.βΊοΈ

Β